POLITIK ISLAM TRANSNASIONAL: KAJIAN PERBANDINGAN ANTARA KONSEP KHILAFAH
MENURUT HIZBUT TAHRIR DAN NEGARA-BANGSA
Fahlesa Munabari, MA[1]
Fahlesa.munabari@yahoo.com
Abstract
This article attempts to analyze underlying differences between the concept of the nation-state and the caliphate according to an Islamic transnational movement called Hizbut Tahrir. This article begins to discuss the profile of Hizbut Tahrir. It then describes the basic characteristics of both the caliphate and the nation-state in order to account for their underlying differences. To examine the concept of the nation-state, this article employs the perspectives of the nation-state proposed by Benedict Anderson and Anthony D. Smith. The author argues that the underlying differences between the concept of the nation-state and the caliphate lie on such aspects as territorial boundaries, sources of law, and sources of sovereignty and power.
Keywords : Political Islam, Hizbut Tahrir, Transnational Movement, Caliphate, Nation-state
Pendahuluan
Hizbut Tahrir atau yang secara bahasa berarti Partai Pembebasan adalah organisasi gerakan Islam yang tersebar di berbagai belahan dunia. Hizbut Tahrir Indonesia sendiri adalah salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari Hizbut Tahrir internasional yang berpusat di Timur Tengah. Hizbut Tahrir Indonesia mengkategorikan aktivitasnya sebagai aktivitas politik, bukan sosial maupun budaya. Artinya, setiap kegiatan yang dilakukannya memiliki tujuan politik. Tujuan politik dari organisasi ini adalah untuk mendirikan khilafah atau negara yang berlandaskan Islam serta untuk menerapkan syariah (hukum Islam). Penegakan khilafah dan syariah adalah slogan yang selalu didengungkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia dalam setiap aktivitasnya seperti demonstrasi, diskusi publik, konferensi, dan lain sebagainya (Antara 2008; Detikfoto 2011). Penegakan khilafah yang berdasarkan syariat Islam dianggap sebagai solusi berbagai persoalan umat Islam.
Jika Hizbut Tahrir memiliki tujuan politik penegakan entitas politik yang dinamakannya dengan khilafah yang berlandaskan syariah, dapat disimpulkan bahwa organisasi gerakan Islam transnasional ini tidak menyetujui bentuk entitas politik modern saat ini, yaitu negara-bangsa (nation-state). Kita mengetahui bahwa negara-bangsa adalah entitas politik modern yang saat ini berlaku secara global. Keberadaannya menggantikan entitas politik sebelumnya yang disebut dengan periode kerajaan atau dinasti. Benedict Anderson (1991) mengungkapkan bahwa negara-bangsa lahir di era dimana kedaulatan Tuhan telah berakhir sehingga sekulerisme menjadi karakter utama yang menonjol. Di samping itu, Anderson (ibid) juga mengatakan bahwa negara-bangsa memiliki batas teritorial yang tetap. Yang terakhir, Anderson meyakini bahwa diantara sesama warga negara-bangsa terdapat imajinasi kolektif yang menyatukan mereka sehingga dapat membangkitkan ikatan solidaritas dan ikatan kesetiaap terhadap negara-bangsanya.
Artikel ini akan menjawab pertanyaan mengenai apa perbedaan mendasar diantara entitas politik khilafah yang diperjuangkan Hizbut Tahrir dengan entitas politik negara-bangsa.
Profil Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir didirikan oleh Taqiuddin an-Nabhani,[2] seorang aktivis gerakan Islam, hakim, sekaligus ulama, di Al-Quds (Palestina) pada tahun 1953. Hizbut Tahrir lahir di tengah suasana global dimana dominasi Barat, yang di dalamnya terdapat negara-negara seperti Inggris, Perancis, dan lain sebagainya, telah merubah tatanan dunia Islam yang dahulu menyatu dalam negara Islam yang bernama khilafah Islam Turki Usmani (Ottoman). Kerinduan kuat untuk kembali menghidupkan tatanan masyarakat berlandaskan Islam dibawah dominasi pemikiran non-Islam yang dalam hal ini diwakilkan oleh pemikiran dan budaya Barat, ditambah dengan pendudukan Israel terhadap Palestina — secara sosial hisitoris — telah menjadi faktor pemicu utama berdirinya Hizbut Tahrir.[3]
Hizbut Tahrir adalah partai politik yang memberlakukan Islam sebagai ruhnya, sehingga semua kebijakannya dikeluarkan atas dasar aturan-aturan Islam. Karena Hizbut Tahrir meyakini bahwa Islam adalah landasan yang membentuk ciri khas partai, maka secara otomatis Hizbut Tahrir juga mendasarkan aktivitasnya pada dua buah sumber hukum Islam, yaitu Al-Quran dan Al-Hadits. Al-Quran adalah kitab suci yang berisi wahyu-wahyu Allah SWT yang kemudian disampaikan kepada
manusia melalui Nabi Muhammad SAW, sementara itu Al-Hadits adalah segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa pebuatan maupun perkataan selama masa kenabiannya. Tingkah laku Nabi Muhammad SAW tersebut kemudian diingat dan diwariskan secara turun temurun kepada generasi umat Islam berikutnya melalui tradisi lisan.[4]
Hizbut Tahrir adalah murni sebuah partai politik dan berkomitmen bahwa politik adalah wilayah kerjanya. Hizbut Tahrir bukanlah organisasi kemanusiaan maupun institusi pendidikan non-formal yang kerapkali menyelenggarakan penggalangan dana kemanusiaan untuk musibah bencana alam ataupun bentuk-bentuk lain yang tidak bersesuaian dengan perjuangan politik. Karena platform tersebut telah secara jelas meletakkan politik sebagai tujuan, metode aksi yang digunakan juga berdasarkan metode-metode politik, seperti misalnya membentuk opini publik melalui berbagai cara yang mungkin.[5]
Hizbut Tahrir memiliki tujuan untuk menghidupkan kembali khilafah Islam yang telah runtuh sejak pemerintahan Islam yang terakhir di bawah khilafah Turki Usmani pada tanggal 29 Oktober 1923. Tujuan politik Hizbut Tahrir adalah untuk menyebarluaskan da’wah sehingga bisa sampai kepada umat. Tujuan dari da’wah tersebut adalah untuk mengganti pemikiran-pemikiran yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dari tatanan masyarakat. Hizbut Tahrir menolak semua ideologi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Itulah sebabnya mengapa metode Hizbut Tahrir dalam menyampaikan da’wahnya dilakukan melalui pembentukan opini publik yang diantaranya melalui internet, selebaran, audio maupun video yang berisi tentang seruan yang menegaskan bahwa ide-ide seperti demokrasi, nasionalisme, maupun kapitalisme tidaklah sesuai dengan ajaran Islam.[6]
Hizbut Tahrir menerima Muslim baik pria maupun wanita sebagai anggotanya dengan tidak membedakan apakan orang itu berasal dari keturunan Arab atau bukan. Keanggotaan terbuka bagi setiap muslim tanpa membedakan kewarganegaraan dan aliran pemikiran dalam Islam (mahzab). Kelompok studi wanita Hizbut Tahrir terpisah dengan pria. Anggota wanita dipimpin dan dibina oleh sesama wanita, suami mereka, atau saudaranya yang tidak dapat dinikahi.[7] Dana Hizbut Tahrir didapatkan dari iuran anggota Hizbut Tahrir. Dalam hal ini Hizbut Tahrir
berusaha untuk independen dan tidak terikat dari lembaga donor atau kepentingan manapun.[8]
Hizbut Tahrir adalah organisasi internasional yang memiliki banyak cabang di berbagai dunia. Hizbut Tahrir mengadopsi struktur organisasi dengan hirarkis yang ketat. Struktur organisasinya yang paling puncak bernama Majelis al-Qiayadh yang dipimpin oleh seorang ‘amir. Struktur ini adalah pusat dari cabang Hizbut Tahrir yang ada di seluruh dunia. Saat ini ‘amir Hizbut Tahrir dipegang oleh Ata Abu Rashtah. Struktur di bawah Majelis al-Qiyadah adalah Majelis al-Wilayah yang terdapat di ibu kota di berbagai negara dimana Hizbut Tahrir memiliki aktivitasnya, seperti Hizbut Tahrir Indonesia, Hizbut Tahrir Inggris, Hizbut Tahrir Malaysia, Hizbut Tahrir Sudan, Hizbut Tahrir Australia, dan lain sebagainya. Orang yang memimpin Majelis al-Wilayah disebut dengan mu’tamad. Mu’tamad Hizbut Tahrir Indonesia saat ini dipegang oleh Hafidz Abdurrahman. Di bawah Majelis al-Wilayah adalah Majelis al-Mahaliyah dengan pemimpinnya yang bernama naqib. Sturktur ini berada pada tingkat yang setara dengan provinsi, seperti provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan lain sebagainya (Farouki 2005: 63; Munabari 2010: 183-186).
Hizbut Tahrir sendiri mulai masuk di Indonesia pada awal tahun 1980-an. Abdurrahman al-Baghdadi diyakini sebagai tokoh awal Hizbut Tahrir yang berasal dari Yordania yang kemudian mengembangkan Hizbut Tahrir di kota Bogor melalui jaringan dakwah kampus atau Lembaga Dakwah Kampus, khususnya di masjid Institu Pertanian Bogor. Hizbut Tahrir Indonesia sendiri mulai memproklamasikan diri di depan publik melalui konferensi yang digelarnya pada tanggal 28 Mei 2000 di Stadiun Tenis Indor, Senayan, Jakarta. Sebelum konferensinya yang pertama ini, aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia tetap berjalan melalui lembaga-lembaga pengajian baik di kampus maupun di luar kampus. Hanya saja identitas atau nama Hizbut Tahrir ketika itu memang sengaja tidak digunakan untuk menghindari tekanan dari rezim Presiden Suharto (Rahmat 2005: 125; Munabari 2010). Pada konferensi tersebut Hizbut Tahrir untuk pertama kalinya secara publik menggelorakan gagasan khilafah Islam sekaligus juga mengkritik paham nasionalisme yang dianggapnya memiliki andil dalam menceraiberaikan umat Islam di seluruh dunia dan mengkotak-kotakannya ke dalam etnitas negara-bangsa (Munabari 2010: 179).
Konsep Khilafah menurut Hizbut Tahrir
Khilafah adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab yang merujuk pada entitas politik yang didasarkan atas aturan dan nilai-nilai agama Islam. Keberadaannya dimulai pada periode Khilafah Rasyidin (632-661). Setelah Nabi Muhammad SAW (570-632) meninggal, kepemimpinannya diganti oleh para sahabat dekatnya. Periode sepeninggal Nabi Muhammad SAW tersebut disebut dengan periode Khilafah Rasyidin. Para sahabat tersebut adalah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Pencalonan khalifah (pemimpin) dalam periode Khilafah Rasyidin didasarkan pada kesepakatan diantara sahabat Nabi Muhammad SAW.
Setelah periode Usman bin Affan, terjadi perang saudara diantara umat Islam pada waktu itu. Ali bin Abi Thalib memimpin tampuk kekuasaan selama kurang lebih lima tahun sebelum akhirnya Muawiyah memegang kekuasaan dan mengganti ibu kota khilafah dari Madinah ke Damaskus di Suriah. Periode khilafah di bawah Muawiyah lebih dikenal dengan Khilafah Umayah yang berlangsung dari abad ke-7 hingga ke-8. Khilafah berikutnya adalah Khilafah Abbasiyah (abad ke-8 hingga ke-13) dengan ibu kota di Baghdad dan yang terakhir adalah Khilafah Turki Usmani atau dikenal juga dengan Ottoman (abad ke-13 hingga ke-20) dengan pusat kekuasaan di Istanbul.
Menurut Hizbut Tahrir, dari kurun waktu Khilafah Rasyidin hingga Khilafah Turki Usmani, entitas politik khilafah tersebut dijalankan dengan aturan dan nilai-nilai Islam. Hizbut Tahrir berpendapat bahwa entitas politik khilafah adalah negara kesatuan yang secara administratif terdiri dari ibu kota dan sejumlah provinsi. Hizbut Tahrir menilai bahwa runtuhnya khilafah Turki Usmani pada tanggal 3 Maret 1924 merupakan awal kehancuran dan perpecahan umat Islam sedunia. Atas pertimbangan itulah Hizbut Tahrir berkeinginan kuat untuk kembali mendirikan khilafah.
Untuk lebih memperjelas karakteristik entitas politik khilafah menurut Hizbut Tahrir, berikut ini diketengahkan dua buah pasal dari naskah konstitusi khilafah yang diusulkan oleh Hizbut Tahrir yang terkait dengan konsep khilafah (An-Nabhani 2002):
Pasal 1:
“Akidah Islam adalah landasan negara. Tidak diperbolehkan untuk mengambil atau menerapkan landasan-landasan lain di dalam struktur dan aspek-aspek pemerintahan kecuali Islam. Islam juga merupakan sumber dari konstitusi dan pertaturan hukum negara. Tidak ada sumber-sumber hukum lain yang diperbolehkan untuk diterapkan kecuali berasal dari Islam.”
Pasal 22:
“Sistem pemerintahan dibangun atas dasar empat prinsip:
1) Kedaulatan (sovereignty) berada di tangan hukum Islam;
2) Kekuasaan (power) berada di tangan umat (rakyat);
3) Seluruh umat Islam berkewajiban untuk memilih seorang khalifah (pemimpin negara);
4) Hanya khalifah yang berhak untuk mengadopsi peraturan hukum yang didasarkan atas hukum Islam.”
Disamping itu menurut Hizbut Tahrir, batas teritori entitas politik di era khilafah pada kenyataannya dapat meluas dan menyempit. Dikatakan dapat meluas karena entitas politik tersebut berhasil memperluas daerah kekuasaannya yang sebagian besar ditempuh melalui peperangan dengan entitas politik lainnya pada masa itu. Selain dapat meluas, batas teritorial entitas politik ini juga dapat mengecil atau menyempit yang disebabkan karena hilangnya daerah kekuasaan. Hilangnya daerah kekuasaan ini dapat disebakan karena, misal: kalah dalam peperangan dengan entitas politik lainnya yang menyebabkan entitas politik khilafah harus menyerahkan daerah kekuasaannya tersebut kepada entitas politik lain.[9] Dengan demikian, karakteristik dari batas teritorial entitas politik khilafah bersifat tidak tetap alias elastis.[10]
Konsep Negara-bangsa
Negara-bangsa telah menjadi entitas politik universal masa kini yang menandai berakhirnya entitas politik kerajaan di akhir abad ke-19. Untuk memudahkan pemahaman konsep negara-bangsa, penulis menggunakan perspektif tentang negara-bangsa yang diajukan oleh Benedict Anderson (ibid)[11] dan Anthony D. Smith[12] (1991, 1999, 2004). Anderson mendefinisikan negara-bangsa sebagai sebuah komunitas politik imajiner dan dibayangkan sebagai sesuatu yang terbatas dan berdaulat. Mengacu pada pendapat tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa warga
yang menempati suatu entitas politik yang dinamakan dengan negara-bangsa mampu membayangkan keberadaannya di dalam suatu entitas politik bersama dengan warga negara-bangsa yang lain, meskipun antara warga yang satu dengan yang lainnya belum pernah bertemu secara langsung. “Negara-bangsa itu merupakan hasil imajinasi, karena warga dari sebuah negara dengan luas geografis terkecil sekalipun tidak akan pernah mengenal seluruh warga negaranya; tidak pernah bertemu atau bahkan mendengar secara langsung. Akan tetapi, dalam benak kesadaran setiap warga negara-bangsa tersebut terdapat imajinasi (bayangan) tentang anggota warga negara-bangsa yang lain” (Anderson, ibid.).
Anderson berpendapat bahwa negara-bangsa itu memiliki batas, karena di luar negara-bangsa tersebut terletak kedaulatan negara-bangsa yang lain. Negara-bangsa memiliki batas geografis yang jelas, sehingga menjadi mudah untuk membedakan batas geografis antara negara-bangsa yang satu dengan yang lain.
“Negara-bangsa itu dibayangkan memiliki luas geografis yang terbatas, karena negara-bangsa dengan luas geografis terluas sekalipun, dan memiliki penduduk sebanyak satu miliar jiwa sekali pun, negara-bangsa tetap memiliki batas, dan di luar batas tersebut terdapat negara-bangsa yang lain” (ibid).
Pendapat terakhir tentang negara-bangsa yang diungkapkan Anderson berikut ini dititikberatkan pada aspek kedaulatan (sovereignty). Ia mengatakan bahwa aspek kedaulatan dalam hal ini mengacu kepada kemerdekaan atau keadaan melepaskan diri dari kedaulatan Tuhan yang termanifestasikan ke dalam sistem kerajaan atau monarki yang lazim di era sebelum kebangkitan nasionalisme. Periode ini ditandai oleh kewenangan raja yang berhubungan erat dengan agama tertentu. Dengan kata lain, sumber hukum negara pada era monarki didasarkan pada hukum agama. Dengan demikian, warga entitas politik kerajaan pada masa itu harus mematuhi hukum negara yang tidak lain juga merupakan hukum Tuhan. Namun demikian, di era nasionalisme, hukum yang berlaku di sebagian besar negara-bangsa yang ada tidak mengacu kepada hukum agama tertentu.
“Negara-bangsa dibayangkan sebagai entitas yang berdaulat, karena konsep negara-bangsa tersebut lahir di abad pencerahan dan revolusi yang menghancurkan legitimasi kedaulatan Tuhan dan sistem monarki. Konsep ini memasuki kemapanan dalam tahapan sejarah umat manusia: bahkan para pengikut agama manapun yang taat dan fanatik sekalipun tidak bisa melarikan diri dari kehidupan masyarakat yang plural. Simbol dari kebebasan tersebut adalah negara-bangsa yang berdaulat” (ibid).
Sementara itu, Anthony D. Smith berpendapat bahwa sentimen kepemilikan (ikatan solidaritas) sesama warga negara-bangsa dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor itu diantaranya adalah: nama kolektif, mitos kolektif, sejarah kolektif, kebudayaan kolektif, identifikasi dengan suatu wilayah (teritori) tertentu, dan semangat persaudaraan.
Negara-bangsa cenderung untuk melanggengkan faktor-faktor pembentuk nasionalisme itu dengan berbagai media yang mungkin untuk kemudian dikembangkan atau diwariskan secara kultural di dalam masyarakat. Fondasi dari nasionalisme tersebut sangat penting dan merupakan fenomena alami yang ada dalam setiap periode sejarah umat manusia. Sentimen kesamaan terhadap nenek moyang, tanah air, bahasa, agama, dan sebagainya, adalah hal yang alami karena tidak hanya warga negara menemui sentimen-sentimen tersebut dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga karena sentimen kesamaan tersebut termanifestasi dalam sebuah kesatuan: masing-masing sentimen kesamaan itu saling mendukung satu sama lain.
“…negara-bangsa adalah sesuatu yang membutuhkan interpretasi ulang tanpa henti, penemuan kembali; masing-masing generasi harus menyesuaikan institusi-institusi nasional dan sistem stratifikasi berdasarkan mitos, ingatan, nilai, dan simbol masa lalu; yang mampu membantu memenuhi kebutuhan dan aspirasi dari institusi dan kelompok sosial yang dominan” (Smith 1991).
Perbedaan Mendasar antara Khilafah dengan Negara-bangsa
Setidaknya terdapat empat perbedaan mendasar antara entitas politik khilafah dengan negara-bangsa. Perbedaan yang pertama adalah elemen batasan teritorial. Sudah menjadi hal yang lazim bahwa seluruh negara-bangsa di dunia ini memiliki garis batas territorial fisik yang diimajinasikan oleh warga negaranya yang dijadikan landasan klaim warga negara tersebut terhadap negara-bangsanya, sebagaimana argumentasi Anderson (1991) bahwa negara-bangsa adalah entitas politik yang terbatas dan di luar batas territorial negara-bangsa tersebut, terdapat negara-bangsa yang lain. Berbeda dengan negara-bangsa, khilafah tidak memiliki batas teritorial yang pasti (finite) dalam periode yang lama. Batas teritorial khilafah bersifat elastis: bisa mengecil dan meluas. Teritorial dapat meluas diartikan bahwa khilafah berhasil memperluas daerah kekuasaannya dan diartikan mengecil karena kehilangan daerah kekuasaannya yang disebabkan karena, misalnya, kalah perang dengan entitas politik lain.[13]
Elemen perbedaan kedua adalah sumber hukum yang berlaku. Dasar aturan hukum negara khilafah adalah hukum Islam, sebagaimana tertulis dalam pasal 7 naskah konstitusi negara khilafah yang menyatakan bahwa:
“Negara menerapkan hukum Islam kepada seluruh warga yang memiliki status kewarganegaraan tanpa kecuali, baik itu Muslim maupun bukan …” (An-Nabhani 2002, hlm. 116).
Berbeda dengan entitas khilafah, negara-bangsa lahir akibat dari Revolusi Perancis dimana peran agama dan lembaga agama dipinggirkan secara radikal.[14] Pada umumnya yang terjadi pada entitas negara-bangsa, agama dipinggirkan menjadi ranah individu, bukan ranah publik, sebagaimana diungkapkan oleh Anderson (ibid):
“…karena konsep negara-bangsa tersebut lahir di abad pencerahan dan revolusi yang menghancurkan legitimasi kedaulatan Tuhan dan sistem monarki … bahkan para pengikut agama manapun yang taat dan fanatik sekalipun tidak bisa melarikan diri dari kehidupan masyarakat yang plural…”
Beberapa kalangan mungkin saja berpendapat bahwa Arab Saudi dan Iran menerapkan hukum Islam sebagai hukum publik. Namun, menurut Hizbut Tahrir, kedua negara tersebut tidak bisa dikatakan sebagai representasi negara Islam (khilafah) karena untuk konteks Arab Saudi, hukum Islam tidak diterapkan secara total. Sementara untuk Iran, Hizbut Tahrir menyatakan bahwa bentuk kenegaraan Iran berbentuk republik. Bentuk republik dinilai tidak bersesuaian dengan konsep khilafah (Abidin 2004).
Elemen perbedaan ketiga adalah keberadaan paham nasionalisme di dalam entitas negara-bangsa. Nasionalisme diyakini sebagai suatu sentimen yang tidak terpisahkan dari entitas negara-bangsa. Nasionalisme didefinisikan sebagai sentimen kesetiaan atau kepemilikan diantara warga terhadap negara-bangsanya (Smith 2000). Smith (1991) berpendapat bahwa elemen kesetiaan atau kepemilikan terhadap negara-bangsa (nasionalisme) tersebut ditumbuhkan melalui memori kolektif dan sejarah masa lalu yang terus menerus dikembangkan dan diwariskan oleh pemerintah entitas negara-bangsa. Elemen nasionalisme itulah yang menjadi landasan ikatan solidaritas yang menyatukan sesama warga negara di dalam entitas negara-bangsa.
Berbeda dengan entitas negara-bangsa, ikatan solidaritas entitas khilafah tidak dibangun atas dasar sentimen nasionalisme, melainkan atas dasar Islam yang tidak saja dipahami sebagai ritual, tetapi juga sebagai ideologi. Hizbut Tahrir bahkan secara tegas mengutuk paham nasionalisme dan menjadikannya sebagai biang keladi perpecahan umat Islam sedunia. Hizbut Tahrir mengutuk nasionalisme dengan beberapa alasan sebagai berikut:
1) Nasionalisme adalah ikatan kesukuan yang dapat menciptakan konflik diantara sesama manusia demi pencapaian dominasi kekuasaan;
2) Nasionalisme adalah ikatan emosional yang muncul akibat kebutuhan untuk mempertahankan hidup, sehingga melahirkan sentimen kecintaan yang tidak pada tempatnya;
3) Nasionalisme adalah landasan ikatan sesama manusia yang tidak manusiawi karena menyebabkan konflik demi pencapaian dominasi kekuasaan (An-Nabhani 2002, hlm. 34). Hizbut Tahrir kembali mempertegas bahwa Islam adalah landasan pemersatu warga atau umat di dalam entitas khilafah di dalam pasal 1 naskah konstitusi negara khilafah yang menyatakan bahwa akidah (keyakinan) Islam adalah landasan negara. Landasan negara disini tidak hanya dimaksudkan sebagai landasan hukum negara/publik, melainkan juga landasan sosial, budaya, dan bahkan ideologi warga khilafah yang sekaligus berfungsi sebagai landasan pemersatu atau pengikat solidaritas. Elemen perbedaan keempat adalah perbedaan pemahaman konsep kedaulatan (sovereignty) dan kekuasaan (power) antara entitas khilafah dengan negara-bangsa. Hizbut Tahrir berpendapat bahwa negara-bangsa tidak mengenal pembedaan antara kedua konsep tersebut. Entitas negara-bangsa — sebagaimana telah diyakini secara umum — meletakkan sumber kedaulatan dan kekuasaan di tangan rakyat (the people).[15] Berbeda dengan negara-bangsa, entitas khilafah menyatakan bahwa sumber kedaulatan (sovereignty) berada di tangan hukum Islam, sementara sumber kekuasaan (power) berada di tangan umat (warga) yang diwakilkan melalui khalifah (pemimpin).
Tabel: Perbedaan Elemen Dasar antara Entitas Khilafah dengan Negara-bangsa
|
No.
|
Elemen Dasar
|
Khilafah
|
Negara-bangsa
|
|
1.
|
Batas Teritorial |
Elastis |
Relatif Tetap |
|
2.
|
Sumber Ikatan Solidaritas |
Islam |
Nasionalisme |
|
3.
|
Sumber Hukum |
Islam |
Sekuler |
|
4.
|
Sumber Kedaulatan |
Hukum Islam |
Rakyat |
|
5.
|
Sumber Kekuasaan |
Umat |
Rakyat |
Kesimpulan
Hizbut Tahrir sebagai organisasi gerakan Islam transnasional memiliki tujuan politik utama untuk menegakkan kembali khilafah, yaitu entitas politik yang berdasarkan hukum Islam. Penegakan khilafah, disamping penerapan syariah, adalah slogan utama yang selalu didengungkan organisasi ini dalam setiap aktivitasnya seperti demonstrasi, diskusi publik, konferensi, dan lain sebagainya. Gagasan tentang pendirian khilafah membuktikan bahwa organisasi ini tidak menyetujui konsep entitas politik modern yang telah berlaku universal saat ini, yaitu negara-bangsa.
Setelah dilakukan analisis terhadap karakteristik konsep khilafah menurut Hizbut Tahrir dan negara-bangsa, dapat disimpulkan bahwa setidaknya terdapat beberapa perbedaan mendasar diantara keduanya. Pertama, sementara khilafah didasarkan atas syariah atau hukum Islam sebaga panduan bagi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, sebagian besar negara-bangsa pada kenyataannya tidak merujuk agama sebagai landasan hukum. Bagi sebagian besar negara-bangsa, agama adalah urusan yang bersifat privat, bukan publik. Kedua, entitas negara-bangsa memiliki batas teritorial yang relatif tetap. Jika ada suatu negara-bangsa yang mencoba menginvasi negara-bangsa lain dengan tujuan untuk memperluas batas teritorialnya tentu akan mendapat tentangan dari lembaga internasional Perserikatan Bangsa-bangsa. Berbeda dengan negara-bangsa, entitas khilafah dalam sejarahnya mengenal dan mengalami istilah perluasan maupun berkurangnya wilayah teritorial akibat peperangan, sehingga dapat dikatakan batas teritorialnya bersifat tidak tetap alias elastis.
Ketiga, sudah lazim di dalam entitas negara-bangsa, warga negara memiliki sentimen nasionalisme yang merupakan sentimen pengikat solidaritas (kebangsaan) sesama warga negara sekaligus juga sentimen kesetiaan terhadap negara-bangsanya.
Khilafah tidak mengenal sentimen nasionalisme sebagai sumber ikatan solidaritas warga negaranya. Menurut khilafah, Islam adalah landasan dan panduan dalam setiap aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Keempat, negara-bangsa meletakkan unsur rakyat sebagai sumber kedaulatan (source of sovereignty) dan sumber kekuasaan (source of power), sementara sumber kedaulatan menurut konsep khilafah adalah hukum Islam dan sumber kekuasaan adalah rakyat (umat).
Daftar Pustaka
Abedin, Mahan. 2004. “Inside Hizb utTahrir: An Interview with Jalaluddin Patel, Leader of the Hizb ut Tahrir in the UK.” Terrorism Monitor 2(8): 12.
Al Baladhuri, Abul Abbas Ahmad Ibnu Jabir. Trans. Philip Khuri Hitti. The Origins of the Islamic State – Kitab Futuh al-Buldan. Georgia Press, 2002.
Anderson, Bennedict. 1991. Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. New York: Verso.
AnNabhani, Taqiuddin. 2002. The System of Islam: Nidham ul Islam. London: AlKhilafah Publications.
Benoist, Alain de. 1999. “What is Sovereignty.” Telos 1999 (116): 99-118.
Commins, David. 1991. “Taqi alDin alNabhani and The Islamic Liberation Party.” The Muslim World 81(3-4): 194211.
Doyle, William. 2003. The Oxford History of The French Revolution. Oxford University Press.
Munabari, Fahlesa. 2010. “Hizbut Tahrir Indonesia: The Rhetorical Struggle for Survival.” In Islam in Contention: Rethinking Islam and State in Indonesia, edited by Atsushi Ota, Okamoto Masaaki, and Ahmad Suaedy, pp. 173-217. Kyoto-Taiwan-Jakarta: CSEAS, Academia Sinica, and the Wahid Institute.
Rahmat, M. Imdadun. 2005. Arus Baru Islam Radikal: Transmisi Revivalisme Islam Timur Tengah ke Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Smith, Anthony D. 1991. The Ethnic Origins of Nations. Oxford: Blackwell Publishing.
_____. 1999. Myths and Memories of The Nation. Oxford: Oxford University Press
_____. 2004. Nationalism. Cambridge: Polity Press.
Sumber Internet
Antara. 19 Desember 2008. “Muslimah HTI Tuntut Penegakan Khilafah.”
http://www.antaranews.com/view/?i=1229683022&c=NAS&s= (diakses 27 Januari 2012).
Detikfoto. 21 April 2011. “HTI Kampanye Hidup Sejahtera di Bawah Khilafah.”
http://foto.detik.com/readfoto/2011/04/21/153040/1622930/157/4/hti-kampanye-hidup-sejahtera-di-bawah-khilafah (diakses 27 Januari 2012).
[1] Dosen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Budi Luhur dan penerima beasiswa Endeavour Postgraduate Award untuk menempuh program Doktor di Southeast Asian Studies, University of New South Wales, Australia.
[2] Untuk profil yang lebih lengkap tentang Taqiuddin an-Nabhani, lihat Commins (1991).
[8] Tindiyo (Humas Hizbut Tahrir DIY), wawancara, 4 Desember 2005.
[9] Untuk memahami lebih lanjut tentang sejarah perluasan periode awal khilafah Islam, lihat Al-Baladhuri (2002)
[11] Benedict Anderson adalah Profesor Emeritus dari Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Cornell. Anderson menulis buku bersejarah tentang nasionalisme yang dijadikan rujukan oleh banyak ilmuwan sosial dan politik berjudul: “Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism” (1991).
[12] Anthony D. Smith adalah Profesor di bidang Sosiologi di London School of Economic and Political Science. Smith telah menelurkan banyak buku yang berkaitan dengan wacana nasionalisme. Salah satu bukunya yang terkenal berjudul, “The Ethnic Origins of Nations” (1991).
[14] Revolusi Perancis dianggap berperan dalam merubah tatanan politik dari entitas kerajaan menjadi negara-bangsa. Untuk sejarah Revolusi Perancis, lihat Doyle (2003).
[15] Untuk analisis tentang relasi negara-bangsa (nation-state) dan kedaulatan (sovereignty), lihat Benoist (1999).
NB: Artikel ini diterbitkan oleh Jurnal Transnasional Fisip Universitas Budi Luhur. Transnasional Volume 6 No. 1 Juni 2012.