Feeds:
Posts
Comments

Archive for September, 2007

       Usul penerapan asas tunggal oleh F-Golkar, F-PDIP, dan F-PD yang sempat mengemuka belum lama ini menimbulkan polemik tidak saja di kalangan fraksi di DPR, namun juga ditanggapi kritis oleh publik. Rasionalisasi yang diajukan ketiga fraksi tersebut sedikit berbeda, namun bermuara pada akar persoalan yang sama yaitu lunturnya nasionalisme masyarakat Indonesia dan ketakutan terhadap kebangkitan islam politik tanah air.       Menarik untuk dicermati bahwa mencuatnya wacana penerapan asas tunggal yang dilegalkan pada masa Orde Baru mengiringi pembahasan RUU Parpol yang saat ini pembahasannya tengah dikejar deadline. Tak pelak, ketiga fraksi yang berhalauan nasionalis-sekuler itu dituding tengah berjuang untuk ‘menjegal’ atau setidaknya ‘menyerang’ partai-partai berasas Islam seperti PPP, PKS, dan PBB yang pada pemilu legislatif 2004 lalu memperoleh persentase suara 8,15%, 7,34%, dan 2,62%.        Ketakutan akan kebangkitan Islam politik tanah air dewasa ini terkait erat dengan menjamurnya kelompok maupun parpol yang memperjuangkan Syariah Islam atau setidaknya berasaskan Islam. Dalam kategori parpol, sepak terjang PKS perlu diacungi jempol meskipun hanya menempati posisi enam besar pada pemilu 2004, namun mengalami lonjakan perolehan suara yang tidak bisa dianggap remeh sejak penampilan pertamanya dalam pentas pemilu 1999 yang harus puas dengan hanya memperoleh 1,53% persen suara.        Namun demikian, ketakutan akan kekuatan parpol Islam di pentas politik tanah air dirasa berlebihan apalagi jika hal itu dikaitkan dengan kemungkinan terbukanya peluang penerapan Islam sebagai asas negara. Fakta sejarah membuktikan bahwa upaya penerapan Islam sebagai asas negara atau setidaknya perjuangan memasukkan 7 kata Piagam Jakarta dalam sila pertama Pancasila selalu kandas di tengah jalan.        Piagam Jakarta tidak berumur panjang ketika Hatta—setelah berkonsultasi dengan beberapa tokoh bangsa seperti Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku Muhammad Hassan—mengabulkan usulan anggota PPKI A.A. Maramis untuk menghilangkan ketujuh kata tersebut dengan pertimbangan adanya ancaman pemisahan diri dari wilayah Indonesia bagian timur yang mayoritas beragama Nasrani.        Upaya memasukkan kembali Piagam Jakarta kembali mengemuka pasca pemilu 1955—meskipun partai Santri seperti Masyumi dan NU memperoleh suara yang cukup meyakinkan, masing-masing adalah partai pemenang kedua dan ketiga dengan dengan persentase 20,92% dan 18,41%—keduanya tidak mampu memenangkan persaingan dalam Sidang Konstituante melawan partai Abangan yang didominasi oleh PNI dan PKI yang masing-masing menempati posisi pertama dan keempat dengan persentase suara 22,32% dan 16,36%. Drama persaingan antara kelompok Abangan dan Santri di Dewan Konstituante ini berakhir anti klimaks dengan dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 yang mengharuskan kembali ke UUD 1945.        Pasca lengsernya Suharto, dua partai Islam PPP dan PBB sepakat untuk kembali memperjuangkan Piagam Jakarta agar dimasukkan dalam setiap agenda Sidang Tahunan MPR, meskipun usulan itu lagi-lagi menemui jalan buntu.        Dalam pentas pemilu 2009 yang akan datang bisa diprediksi bahwa meskipun ada kemungkinan parpol Islam—sebut saja PKS—berpeluang meningkatkan perolehan suaranya, praktis hanya PPP dan PBB saja yang berkomitmen memperjuangkan Piagam Jakarta, sedangkan PKS ‘tidak tertarik’ mengambil resiko mengusung tema tersebut. Melihat peta kekuatan partai Golkar dan PDIP dalam dua pemilu terakhir 1999 dan 2004 dengan total persentase suara keduanya mencapai 58,73% dan 40,11%, besar kemungkinan pemilu yang akan datang masih didominasi oleh kedua partai besar berhalauan nasionalis-sekuler tersebut, terlepas kenyataan bahwa pada pemilu 1999 Golkar menjalin aliansi taktis dengan partai-partai Islam dan nasionalis-religius (PKB dan PAN) dalam Poros Tengah.        Fakta dan kalkulasi di atas setidaknya dapat menepis ketakutan ketiga fraksi pengusul asas tunggal tersebut akan potensi ‘ancaman’ dari kekuatan parpol Islam yang hendak melengkapi asas negara Pancasila dengan Islam.       Selain merasa ‘terancam’ oleh parpol Islam, parpol nasionalis-sekuler barangkali cukup dibuat resah dengan keberadaan kelompok Islam non-parpol ‘revivalis’ seperti Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan Fron Pembela Islam (FPI) yang menyokong penerapan Syariah Islam ditambah dengan gagasan pembentukan Khilafah Islam dengan karakter trans-nasional yang lebih dititikberatkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).        Perasaan resah itu lagi-lagi tidak perlu dikembangkan mengingat ketiga kelompok Islam itu tidak kebal hukum positif. Jikalau anggota kelompok itu terbukti menggunakan cara-cara ilegal, kekerasan atau mengganggu kenyamanan umum dalam merealisasikan programnya, perangkat penegak hukum bisa dan bahkan sudah seharusnya memproses mereka sesuai prosedur tanpa perlu merasa takut.        Sementara itu ketakutan yang didasarkan atas melunturnya kadar nasionalisme masyarakat Indonesia terlalu berlebihan jika alasan yang diajukan adalah indikasi maraknya perda-perda Syariah di beberapa wilayah tanah air.        Aceh mengawali penerapan perda Syariah sebagai daerah yang resmi mengantungi status otonomi khusus dan dijamin dengan UU No. 44/1999, UU No. 18/2001, dan UU No. 11/2006. Sementara perda sejenis yang belakangan merambah Bulu Kumba, Tasikmalaya, Padang dan beberapa daerah lainnya memiliki payung justifikasi dengan adanya UU Pemerintah Daerah No. 32/2004 yang dilandasi semangat untuk lebih menghargai dan memberdayakan aspek-aspek lokal.       Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah penerapan asas tunggal cukup efektif menghentikan laju aspirasi perda Syariah di beberapa daerah di era reformasi ini? Tidak ada jaminan. Sebaliknya, dikhawatirkan usulan ini akan menjadi salah satu celah untuk kembali ‘bernostalgia’ ke era otoritarianisme Orde Baru yang tidak hanya ‘sukses’ dengan kebijakan penyeragaman asas parpol melalui UU No. 3/1975, namun juga penyeragaman asas ormas.melalui UU No. 8/1985.

By Fahlesa Munabari

*Artikel ini dimuat kolom Opini koran Sindo edisi sore, Rabu 10 Oktober 2007.

Read Full Post »